Jadi Terdakwa, Angie Masih Kantongi Rp15,9 Juta Dari DPR

Nasional / 11 January 2013

Kalangan Sendiri

Jadi Terdakwa, Angie Masih Kantongi Rp15,9 Juta Dari DPR

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
2716

Walaupun sudah diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai terdakwa, Angelina Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat tercatat masih mendapat gaji. Ketua BK M Prakosa mengatakan, sejauh ini hanya biaya tunjangan-tunjangan saja yang dihentikan, namun Angie –sapaan akrab Angelina, masih tetap menerima gaji.

"Gaji pokoknya sebagai anggota DPR masih dapat yaitu Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD," kata Prakosa seperti dikutip dari laman Kompas, Jumat (11/1).

Menurut Ketua DPP Partai Demokrat bidang Komunikasi Publik I Gede Pasek Suardika, pihaknya baru akan menghentikan gaji Angie setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Kami menunggu keputusan pengadilan yang inkracht, dinyatakan bersalah, baru diberhentikan. Kalau sekarang kan belum tetap," katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Pengadilan Tipikor Jakarta) menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. 

Sumber : kompas/vn
Halaman :
1

Ikuti Kami